Selasa, 11 Juni 2013

Model Regional Development Agency (RDA)


Regional Development Agency (RDA) merupakan badan pembangunan daerah. Regional Development Agency adalah suatu badan yang berbasis regional, dibiayai oleh pemerintah, struktur administrasi di luar arus utama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendorong atau memajukan pertumbuhan ekonomi. (Halkier dan Danson, 1996 dalam Hughes 1998). Jadi, dari pengertian tersebut, RDA dapat dikatakan sebuah badan non pemerintah/dinas dimana berperan membantu pemerintah di bidang pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu wilayah/daerah. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memilki peran dan fungsi yang sangat kompleks, menjadi kurang maksimal dalam melakukan pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga peran RDA di sini sangat dibutuhkan.
RDA memiliki beberapa kriteria dasar yang dijadikan sebagai model RDA. Yang pertama, struktur dari RDA bisa berupa semi-otonom atau semi pemerintah. Yang kedua, tujuan dan sasaran pokok dari RDA yaitu daya saing wilayah/daerah, pertumbuhan wilayah, pertumbuhan sumber daya lokal dan unit usaha skala kecil-menengah, dan investasi di dalam. Yang ketiga, harus memiliki beberapa instrument kebijakan untuk perbaikan lingkungan, infrastruktur industri, saran dan masukan dalam bisnis, dan modal usaha. Banyak terdapat badan/organisasi yang sebenarnya memiliki gerakan yang hampir sama dengan model RDA, namun belum bisa dikategorikan sebagai RDA. Hal yang menyebabkan belum bisa dikategorikan sebagai RDA biasanya ditinjau dari struktur dan pembiayaannya yang biasanya bukan dibiayai oleh pemerintah (misalnya pembiayaan dari pihak swasta) atau terkadang memilki struktur yang masih bisa dikategorikan di bawah kedinasan/pemerintah, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai RDA.
Dari kriteria model RDA tersebut, kemudian dapat dijelaskan bahwa peran penting dari RDA yaitu untuk meningkatkan daya saing wilayah/daerah. Khususnya dengan meningkatkan pertumbuhan sumber daya lokal dan nilai-nilai pribumi di dalamnya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Dengan adanya RDA, menjadi jembatan pembangunan antara pembangunan nasional dengan pembangunan di wilayah bawahnya, di mana dapat mengintegrasikan pembangunan antar wilayah untuk mencapai pemerataan pembangunan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan kebijakan pemerintah sektoral di tingkat regional dengan merangsang inisiatif dari daerah/wilayah.
Dalam lingkup kegiatan RDA terdapat spesialisasi atau konsentrasi di  bidang tertentu untuk mengatasi permasalahan yang spesifik, peluang dan kesempatan, misalnya RDA yang aktivitasnya dalam ranah pengembangan pariwisata, pengembangan infrastruktur, transportasi, pengembangaan pedesaan, pengelolaan wilayah, dan sebagainya. Masing-masing badan memilki aktivitas yang berbeda-beda konsentrasinya namun dengan tujuan yang sama untuk pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Model RDA cenderung lebih fleksibel dibandingkan badan atau lembaga organisasi pada umumnya. RDA bisa dilakukan dari skala kegiatan kecil sampai skala kegiatan yang lebih luas hingga lintas wilayah/provinsi. Pembentukan RDA biasanya terdapat di wilayah supra-urban.
RDA memiliki 3 pilar sebagai panduan (Jorg Meyer-Stamer, 2007), yaitu: (1) Business development/economic development. Pengembangan wilayah dapat didorong melalui perspektif pengembangan bisnis. Jadi, para praktisinya memiliki latar belakang keilmuan di bidang administrasi bisnis maupun ekonomi; (2) Urban/spatial development. Pengembangan wilayah dapat digerakkan dari perspektif pembangunan perkotaan dan tata ruang. Jadi, praktisinya yang memiliki latar belakang keilmuan bidang perencanaan tata ruang dan perkotaan, arsitektur, teknik dan yang terkait; dan (3) Social development. Pengembangan wilayah dapat didorong dari perspektif pembangunan sosial, dimana pekerjaanya dalam hal promosi atau bantuan sosial.
Ketiga pilar tersebut harus bisa bersinergi satu sama lain, karena masing-masing pilar tersebut sangat penting dan apabila salah satunya tidak bisa bersinergi dengan yang lainnya maka yang terjadi adalah pembangunan yang tidak seimbang. Dari tiap-tiap tipe RDA tersebut baik RDA yang berfokus kepada pengembangan bisnis, pembangunan perkotaan, maupun yang fokus kepada  pengembangan sosial, masing-masing memiliki faktor kritikal untuk keberhasilannya. Ketika struktur tata kelola wilayah dari suatu daerah lemahdan perekonomiannya masih tumbuh, maka kemungkinan untuk bisa bertahan masih ada. Tetapi jika tata kelola wilayah dan perkonomiannya lemah, maka sebenenarnya RDA sudah sangat diperlukan untuk membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan wilayahnya. Pembentukan RDA juga masih mengalami beberapa kendala yang menjadi tantangan kedepannya, seringkali dihadapkan pada status legal, pada pihak publik dan private, dan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah. Ketika tidak ada dorongan dari pemerintah, pembentukan RDA relatif susah, jadi pembentukan RDA di daerah-daerah yang mereke cenderung memiliki kondisi dan tingkat ekonomi yang sama.
Negara-negara berkembang dan negara maju sudah banyak yang memilki RDA dan berhasil menjadi badan yang mampu membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan wilayah. RDA di Jerman dan di Korea antara lain yang berhasil dalam RDAnya. RDA di Jerman aktivitasnya sudah lintas provinsi, sedangkan untuk di Korea terdapat 9 RDA di mana masing-masing RDA memiliki klaster-klaster. Selain itu, contoh lainnya yaitu RDA yang terdapat di West Transdanubian dan berlokasi di Sopron. The West Transdanubian RDA ini berdiri pada 1 Juli 1999. Badan ini memeiliki peran aktif dalam membangun dan mengoperasikan hubungan kerjasama di dalam dan luar daerah, dalam bidang pembangunan ekonomi dan membina inisiatif lokal.. Aktivitas dari RDA tersebut yaitu bergerak dalam 5 lingkup, yaitu (1) perantara dalam program operasional daerah yang melakukan pengembangan di 5 area yaitu pengembangan ekonomi wilayah, pengembangan pariwisata, pengembangan perkotaan, pengembangan infrastruktur transportasi dan lingkungan, serta pengembangan infrasturktur lokal dan pelayanan publik.; (2) perencanaan strategis; (3) proyek pembangunan; (4) pembangunan dan pengembangan ekonomi; (5) partisipasi dalam program internasional. dari gambaran kegiatan The West Transdanubian RDA tersebut, dapat dikatakan bahwa tugas RDA yang juga penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yaitu dengan menjalin kerjasama baik di tingkat regional, nasional maupuan internasional.
Pembentukan RDA di Indonesia memang masih belum banyak diaplikasikan, tapi sudah ada beebrapa yang  terbentuk.. Banyak badan/lembaga yang memiliki kegiatan serupa dengan model RDA tapi belum bisa dikategorikan sebagai model RDA. Badan yang bisa dikategorikan sebagai model RDA yang ada di Indonesia yaitu salah satunya Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS). BPPS memiliki fungsi mengkoordinasi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di daerah serta merupakan mitra kerja sama Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jadi, Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) atau Sleman Tourism Board  ini merupakan lembaga swasta yang bersifat mandiri  untuk meningkatkan citra kepariwisataan di Sleman. Selain itu tugas dari BPPS antara lain meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain  APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. Pembentukannya mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman, di mana tercantum dalam Peraturan Bupati Sleman No. 18 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Sleman. Jadi, BPPS sudah dapat digolongkan sebagai model RDA karena berbasis regional, dibiayai oleh pemerintah, struktur administrasinya diluar mainstream pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan yang terpenting bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Sumber referensi:
Hughes, J. (1998). The role of development agencies in regional policy: an academic and practitioner approach, Urban Studies, 35 (4), 615-626.
Meyer-Stamer, J. (2007). Designing a Regional Development Agency: Options and Choices. Mesopartner working paper 10.Duisburg: Mesopartner.
Peraturan Bupati Sleman No. 18 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Sleman. http://www.jdih.slemankab.go.id/file/perbub%2018%202011.pdf, diakses 4 Juni 2013

West Transdanubian Regional Development Agency, http://www.westpa.hu/cgi-bin/westpa/news.cgi?view=ck&tID=95&nID=7283, diakses 29 Mei 2013