Regional
Development Agency
(RDA) merupakan badan pembangunan daerah. Regional
Development Agency adalah suatu badan yang berbasis regional, dibiayai oleh
pemerintah, struktur administrasi di luar arus utama dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendorong atau memajukan pertumbuhan
ekonomi. (Halkier dan Danson, 1996 dalam Hughes 1998). Jadi, dari pengertian
tersebut, RDA dapat dikatakan sebuah badan non pemerintah/dinas dimana berperan
membantu pemerintah di bidang pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi suatu wilayah/daerah. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memilki
peran dan fungsi yang sangat kompleks, menjadi kurang maksimal dalam melakukan
pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga peran RDA di
sini sangat dibutuhkan.
RDA memiliki beberapa
kriteria dasar yang dijadikan sebagai model RDA. Yang pertama, struktur dari
RDA bisa berupa semi-otonom atau semi pemerintah. Yang kedua, tujuan dan
sasaran pokok dari RDA yaitu daya saing wilayah/daerah, pertumbuhan wilayah,
pertumbuhan sumber daya lokal dan unit usaha skala kecil-menengah, dan
investasi di dalam. Yang ketiga, harus memiliki beberapa instrument kebijakan
untuk perbaikan lingkungan, infrastruktur industri, saran dan masukan dalam
bisnis, dan modal usaha. Banyak terdapat badan/organisasi yang sebenarnya
memiliki gerakan yang hampir sama dengan model RDA, namun belum bisa
dikategorikan sebagai RDA. Hal yang menyebabkan belum bisa dikategorikan
sebagai RDA biasanya ditinjau dari struktur dan pembiayaannya yang biasanya
bukan dibiayai oleh pemerintah (misalnya pembiayaan dari pihak swasta) atau
terkadang memilki struktur yang masih bisa dikategorikan di bawah
kedinasan/pemerintah, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai RDA.
Dari kriteria model
RDA tersebut, kemudian dapat dijelaskan bahwa peran penting dari RDA yaitu
untuk meningkatkan daya saing wilayah/daerah. Khususnya dengan meningkatkan
pertumbuhan sumber daya lokal dan nilai-nilai pribumi di dalamnya dengan tujuan
pembangunan berkelanjutan, untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Dengan
adanya RDA, menjadi jembatan pembangunan antara pembangunan nasional dengan
pembangunan di wilayah bawahnya, di mana dapat mengintegrasikan pembangunan
antar wilayah untuk mencapai pemerataan pembangunan. Hal ini dapat dilakukan
dengan mengintegrasikan kebijakan pemerintah sektoral di tingkat regional
dengan merangsang inisiatif dari daerah/wilayah.
Dalam lingkup
kegiatan RDA terdapat spesialisasi atau konsentrasi di bidang tertentu untuk mengatasi permasalahan
yang spesifik, peluang dan kesempatan, misalnya RDA yang aktivitasnya dalam
ranah pengembangan pariwisata, pengembangan infrastruktur, transportasi,
pengembangaan pedesaan, pengelolaan wilayah, dan sebagainya. Masing-masing
badan memilki aktivitas yang berbeda-beda konsentrasinya namun dengan tujuan
yang sama untuk pertumbuhan ekonomi wilayahnya. Model RDA cenderung lebih
fleksibel dibandingkan badan atau lembaga organisasi pada umumnya. RDA bisa
dilakukan dari skala kegiatan kecil sampai skala kegiatan yang lebih luas
hingga lintas wilayah/provinsi. Pembentukan RDA biasanya terdapat di wilayah
supra-urban.
RDA memiliki 3 pilar sebagai
panduan (Jorg Meyer-Stamer, 2007), yaitu: (1) Business development/economic development. Pengembangan wilayah
dapat didorong melalui perspektif pengembangan bisnis. Jadi, para praktisinya
memiliki latar belakang keilmuan di bidang administrasi bisnis maupun ekonomi;
(2) Urban/spatial development. Pengembangan
wilayah dapat digerakkan dari perspektif pembangunan perkotaan dan tata ruang.
Jadi, praktisinya yang memiliki latar belakang keilmuan bidang perencanaan tata
ruang dan perkotaan, arsitektur, teknik dan yang terkait; dan (3) Social development. Pengembangan wilayah
dapat didorong dari perspektif pembangunan sosial, dimana pekerjaanya dalam hal
promosi atau bantuan sosial.
Ketiga pilar tersebut
harus bisa bersinergi satu sama lain, karena masing-masing pilar tersebut
sangat penting dan apabila salah satunya tidak bisa bersinergi dengan yang
lainnya maka yang terjadi adalah pembangunan yang tidak seimbang. Dari
tiap-tiap tipe RDA tersebut baik RDA yang berfokus kepada pengembangan bisnis,
pembangunan perkotaan, maupun yang fokus kepada
pengembangan sosial, masing-masing memiliki faktor kritikal untuk
keberhasilannya. Ketika struktur tata kelola wilayah dari suatu daerah lemahdan
perekonomiannya masih tumbuh, maka kemungkinan untuk bisa bertahan masih ada.
Tetapi jika tata kelola wilayah dan perkonomiannya lemah, maka sebenenarnya RDA
sudah sangat diperlukan untuk membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan wilayahnya. Pembentukan RDA juga masih mengalami beberapa kendala yang
menjadi tantangan kedepannya, seringkali dihadapkan pada status legal, pada
pihak publik dan private, dan dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah. Ketika
tidak ada dorongan dari pemerintah, pembentukan RDA relatif susah, jadi
pembentukan RDA di daerah-daerah yang mereke cenderung memiliki kondisi dan
tingkat ekonomi yang sama.
Negara-negara
berkembang dan negara maju sudah banyak yang memilki RDA dan berhasil menjadi
badan yang mampu membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam
melakukan pengembangan wilayah. RDA di Jerman dan di Korea antara lain yang
berhasil dalam RDAnya. RDA di Jerman aktivitasnya sudah lintas provinsi,
sedangkan untuk di Korea terdapat 9 RDA di mana masing-masing RDA memiliki
klaster-klaster. Selain itu, contoh lainnya yaitu RDA yang terdapat di West
Transdanubian dan berlokasi di Sopron. The West Transdanubian RDA ini berdiri
pada 1 Juli 1999. Badan ini memeiliki peran aktif dalam membangun dan
mengoperasikan hubungan kerjasama di dalam dan luar daerah, dalam bidang
pembangunan ekonomi dan membina inisiatif lokal.. Aktivitas dari RDA tersebut
yaitu bergerak dalam 5 lingkup, yaitu (1) perantara dalam program operasional daerah
yang melakukan pengembangan di 5 area yaitu pengembangan ekonomi wilayah,
pengembangan pariwisata, pengembangan perkotaan, pengembangan infrastruktur
transportasi dan lingkungan, serta pengembangan infrasturktur lokal dan
pelayanan publik.; (2) perencanaan strategis; (3) proyek pembangunan; (4)
pembangunan dan pengembangan ekonomi; (5) partisipasi dalam program
internasional. dari gambaran kegiatan The West Transdanubian RDA tersebut,
dapat dikatakan bahwa tugas RDA yang juga penting untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yaitu dengan menjalin kerjasama baik di tingkat regional, nasional
maupuan internasional.
Pembentukan RDA di
Indonesia memang masih belum banyak diaplikasikan, tapi sudah ada beebrapa
yang terbentuk.. Banyak badan/lembaga
yang memiliki kegiatan serupa dengan model RDA tapi belum bisa dikategorikan
sebagai model RDA. Badan yang bisa dikategorikan sebagai model RDA yang ada di
Indonesia yaitu salah satunya Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS). BPPS
memiliki fungsi mengkoordinasi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di
daerah serta merupakan mitra kerja sama Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jadi,
Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) atau Sleman
Tourism Board ini merupakan lembaga
swasta yang bersifat mandiri untuk
meningkatkan citra kepariwisataan di Sleman. Selain itu tugas dari BPPS antara
lain meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa,
meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang
pendanaan dari sumber selain APBN dan
APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan riset
dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. Pembentukannya mendapat
dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman, di mana tercantum dalam Peraturan
Bupati Sleman No. 18 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Sleman. Jadi,
BPPS sudah dapat digolongkan sebagai model RDA karena berbasis regional,
dibiayai oleh pemerintah, struktur administrasinya diluar mainstream pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan yang
terpenting bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Sumber
referensi:
Hughes,
J. (1998). The role of development
agencies in regional policy: an academic and practitioner approach, Urban
Studies, 35 (4), 615-626.
Meyer-Stamer, J.
(2007). Designing a Regional Development
Agency: Options and Choices. Mesopartner working paper 10.Duisburg:
Mesopartner.
Peraturan
Bupati Sleman No. 18 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Sleman. http://www.jdih.slemankab.go.id/file/perbub%2018%202011.pdf, diakses 4 Juni 2013
West Transdanubian Regional Development Agency,
http://www.westpa.hu/cgi-bin/westpa/news.cgi?view=ck&tID=95&nID=7283,
diakses 29 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar